Anton Charliyan Mantan Kapolda Jawa Barat Buka Suara Usai Pegi Setiawan Bebas, Minta Maaf Secara Terbuka

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Jumat, 12 Juli 2024 | 19:11 WIB
Anton Charliyan mantan Kapolda Jawa Barat 2016 - 2017 (@antoncharliyan)
Anton Charliyan mantan Kapolda Jawa Barat 2016 - 2017 (@antoncharliyan)

FAJARNUSA.COM -- Mantan Kapolda Jawa Barat di era kasus pembunuhan Vina Cirebon terjadi, Irjen (Purn) Anton Charliyan pasang badan mau bertanggung jawab apabila ada kesalahan penyelidikan pembunuhan di tahun 2016 lalu.

Sebagai informasi Anton Charliyan merupakan Kapolda Jawa Barat tahun 2016 hingga 2017.

Saat peristiwa kematian Vina Cirebon terjadi, Anton Charliyan menjadi pimpinan tertinggi di Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Hari Koperasi ke 77, Pj Wali Kota Dapat Apresiasi dari Pj Gubernur Jawa Barat

Usai praperadilan Pegi Setiawan diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung muncul dugaan adanya kesalahan pengusutan kasus kematian Vina Cirebon.

Sehingga diduga delapan tersangka sebelumnya yang sudah dipenjarakan sejak tahun 2016 senasib dengan Pegi Setiawan.

Anton Charliyan pun buka suara seperti dikutip dari Kompas Tv.

Pensiunan Polisi itu secara terbuka meminta maaf kepada publik atas perilaku mantan anak buahnya di Polda Jabar.

Anton Charliyan pun mengucapkan selamat atas kebebasan Pegi Setiawan

"Saya selaku mantan Kapolda (Jabar) 2016-2017 sekali lagi mengucapkan selamat kepada Kang Pegi," kata Anton Charliyan Kamis (11/7/2024).

Baca Juga: Viralnya Sekumpulan Remaja Di Media Sosial Yang Dirawat Di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Hal Ini Akibat Buah Kecubung

Ia bahkan meminta maaf secara terbuka kepada Pegi Setiawan karena jadi korban salah tangkap, dan rumahnya sempat digeledah pada tahun 2016.

"Dan saya atas nama pribadi juga mohon maaf atas perilaku mantan anak buah saya," ungkapnya.

Meski dijelaskan Anton Charliyan, dirinya pada tahun 2016 itu tidak menangani secara langsung kasus Vina Cirebon.

Sebab Anton baru masuk Polda Jawa Barat pada 31 Desember di mana 31 Agustus sudah memasuki P21.

"Saat itu saya di ujungnya, karena saya 16 Desember 2016 masuk jadi Kapolda Jabar, sementara ini kan tanggal 31 Agustus, di mana tanggal 23 Desember baru P21," jelasnya.

Namun Anton Charliyan memastikan bahwa dirinya akan tetap bertanggung jawab.

Baca Juga: Luhut Umumkan Pembatasan Pembelian BBM Subsidi per 17 Agustus 2024, Pertamina Lakukan Hal Ini!

"Walaupun begitu saya tidak akan menghindar tanggung jawab saya selaku kapolda," tegas Anton.

Dirinya juga berharap, dengan adanya putusan praperadilan, akan bisa memulihkan nama baik, dan harkat martabat Pegi Setiawan.

Sebelumnya Hakim Sulaeman yang mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, dikutip dari Tribun Jabar, Senin (8/7/2024).

"Menimbang bahwa pemeriksaan diharuskan ada kehadiran tersangka di samping minimum 2 alat bukti tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik."

"Menimbang bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka."

Baca Juga: Biadab, Diduga Seorang Lansia Warga Sokobanah Sampang Madura Perkosa Bocah Usia 7 Tahun

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung itu menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat selaku termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X