nasional

Dugaan Penggelapan Sebidang Tanah, Dd Warga Kelurahan Argasunya Minta Bantuan Firma Hukum Buanajati dan Rekan

Rabu, 3 Juli 2024 | 17:52 WIB
Firma Hukum Buanajati dan Rekan (Dok istimewa)

FAJARNUSA.COM (Cirebon) -- Dd, warga Cibogo Kelurahan Argasunya Kota Cirebon mendatangi Firma Hukum Buanajati dan Rekan pada Rabu, (3/7/2024).

Maksud kedatangannya adalah meminta bantuan hukum terkait pemanggilan dirinya Polsek Seltim Polres Cirebon Kota.

Dalam surat disebutkan untuk klarifikasi / dimintai keterangan sehubungan dengan adanya laporan pengaduan tentang dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud pasal 372 KUHPidana.

Baca Juga: Paus Fransiskus Hadir Di Misa Akbar di GBK Bulan September 2024, Ini yang di Tunggu Tunggu

Diterima oleh Direktur Firma Hukum Buanajati dan Rekan, Enjang Solihin, SH, SE, Dd menceritakan kronologis perkaranya.

Menanggapi surat tersebut, Enjang mengatakan ada kejanggalan dalam penerbitannya, dimana disebutkan penggelapan sebidang tanah di Cibogo Capithurang RT 003/009 Kel. Argasunya Kec. Harjamukti Kota Cirebon terjadi bulan April 2024.

"Itukan sebidang tanah, kenapa di tulis alamat. Kalau sebidang tanah itu ada sertifikat, dimana sertifikat ada nomor sertifikatnya," kata Enjang kepada media.

Baca Juga: Kushal Kumar Peramal asal India Awalnya menghebohkan Jagat Maya

"Nanti Kita akan kawal dan dampingi klien dalam memberikan klarifikasi ke Polsek Seltim," sambungnya.

Ditanya soal kejanggalan surat pemanggilan tersebut, dirinya menerangkan, "Nanti Kita Komunikasi lagi setelah menghadap hari Jum'at 5 Juli 2024."

Tags

Terkini