nasional

Enam Nama Tersangka Terkait Tata Kelola Komoditi Emas PT Antam

Sabtu, 1 Juni 2024 | 18:19 WIB
Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Tangkapan layar)

FAJARNUSA.COM (Jakarta) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditi emas.

Kasus dugaan korupsi ini terkait tata kelola komoditi emas sebanyak 109 ton oleh PT Antam tahun 2010-2021.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan pihaknya menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Pemkab Indramayu Peringati Harlah Pancasila. Apa Makna Yang Terkandung di Dalamnya, Ini Pernyataan Bupati Nina

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka,” terangnya dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024).

Para tersangka merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam.

Mereka adalah TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011, HN selaku GM periode 2011-2013, dan DM selaku GM periode 2013-2017.

Baca Juga: Kuwu Desa Juntikedokan Bagikan Beras Pangan Gratis Kepada 1.455 KPM

Kemudian AH selaku GM periode 2017-2019, MAA selaku GM periode 2019-2021, serta ID selaku GM periode 2021-2022.

Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan para tersangka ini menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal.

Mereka melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.

Baca Juga: Dandim 0614/Kota Cirebon Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila Tingkat Kota Cirebon Tahun 2024

Menurutnya, tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam.

Padahal pelekatan merek Logam Mulia PT Antam tidak bisa secara sembarangan tanpa adanya kontrak kerja.

Selain itu juga harus ada pembayaran biaya yang diterima PT Antam sebagai hak eksklusif.

Baca Juga: Puas Pisan, Pj Gubernur Jawa Barat Beri Ucapan Selamat Atas Kemenangan Persib Juara Liga 1 Indonesia

Kuntadi mengatakan keenam tersangka mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran sebanyak 109 ton selama periode tersebut.

Kemudian logam mulia tersebut diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam resmi.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka terjerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tags

Terkini