FAJARNUSA.COM (INDRAMAYU) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menghibahkan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Penyerahan hibah dilakukan setelah adanya putusan inckrah, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1551k/Pid.Sus/2022 tanggal 1 September 2022 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 37/Pid.Sus/-TPK/2021/PT DKI tanggal 29 November 2021 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/Pid.Sus/TPK/2021/PN Jakarta Pusat tanggal 14 Juli 2021.
Serah terima hibah dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dan Bupati Indramayu Nina Agustina yang diwakili Sekretaris Daerah, Aep Surahman, di Ruang Ki Tinggi Setda Indramayu, Jum'at (31/5/2024).
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Berkeliaran Bebas, Ketua Pemuda Muhammadiyah Desak Polres Sumenep Tangkap Pelaku
Barang Milik Negara yang dihibahkan tersebut berupa tanah dan bangunan yang berada di Desa Cikedung Lor Kecamatan Cikedung berjumlah 24 unit dengan nilai Rp8.049.935.000,- dan Desa Mundakjaya Kecamatan Cikedung berjumlah 13 unit dengan nilai Rp2.224.856.000,-. Dari kedua lokasi tersebut total keseluruhan tanah dan bangunan yang dihibahkan berjumlah 37 unit dengan nilai Rp10.274.791.000, -.
Mungki Hadipratikto menjelaskan, dengan penyerahan hibah Barang Milik Negara menjadi aset Pemerintah Kabupaten Indramayu ini maka harus bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk keperluan pemerintah yang akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu.
"Proses menuju penyerahan hibah Barang Milik Negara tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2020 dan telah melalui berbagai tahapan. Termasuk sudah menempuh proses lelang tetapi tidak laku," kata Mukti.
Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Gadis 23 Tahun Di Batang-Batang Sumenep, Pelaku adalah Tunanetra
Setelah diserahkan, lanjut Mukti, KPK akan melakukan evaluasi terhadap Pemkab Indramayu apakah aset yang dihibahkan tersebut dimanfaatkan ataukah tidak.
Sementara itu Bupati Indramayu Nina Agustina melalui Sekretaris Daerah, Aep Surahman menjelaskan, aset yang sudah diserahkan dan menjadi barang milik daerah (BMD) tersebut harus diolah secara baik. Untuk bangunan yang sudah rusak harus segera dilakukan perbaikan agar bisa dimanfaatkan.
Aep menambahkan, keberadaan barang hasil rampasan yang berada di Kecamatan Cikedung tersebut harus benar-benar dilakukan verifikasi ulang bersama dengan tim dari Bidang Aset dan BPN Indramayu.
Baca Juga: Dandim 0614/Kota Cirebon Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila Tingkat Kota Cirebon Tahun 2024
"Bupati Indramayu menyampaikan terima kasih dengan hibah barang milik negara oleh KPK ini," kata Aep.
Pada serah terima hibah tersebut turut hadir para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. (Herman)
Artikel Terkait
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Tanam 200 Pohon Mangrove di Kawasan Pesisir Kota Cirebon
Tingkatkan Kapasitas UMKM, Dinas Koperasi dan UKM Gandeng BI Dalam Program Digitalisasi Pemasaran
Tekan Prevalensi Stunting, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Adakan Kegiatan Makan Benar
Kuwu Desa Juntikedokan Bagikan Beras Pangan Gratis Kepada 1.455 KPM