FAJARNUSA.COM — Masalah yang tengah hangat dibahas mengenai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) setelah memberikan putusan tentang pelanggaran kode etik saat membahas syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Anwar Usman mengatakan bahwa ia telah menerima informasi terkait skenario politisasi yang melibatkan dirinya sebagai objek dalam keputusan Mahkamah Konstitusi serta rencana terkait pembentukan Mahkamah Konstitusi Khusus.
Anwar Usman pun merasa bahwa ia difitnah dan tidak setuju atas putusan MK atas dirinya.
Terkait Anwar Usman yang memiliki latar belakang sebagai adik ipar Presiden Jokowi dan paman dari Gibran Rakabuming.
Baca Juga: Inilah Hasil Survei Capres dan Cawapres 2024 Teratas Berdasarkan Elektabilitasnya
Anwar Usman merasa bahwa dirinya tidak dapat memberikan bantuan untuk salah satu capres dan cawapres dalam menghadapi uji materi tersebut.
Dengan adanya polemik ini, membuat beberapa tanggapan. Salah satunya dari mantan Mahkamah Konstitusi (MK) yang beranggapan bahwa Anwar Usman harusnya menunjukkan sikap tangguh dan mengundurkan diri.
Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana yang terdapat dalam Sapta Karsa Hutama.
Baca Juga: Struktur Lengkap Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Dalam putusannya, MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Hal ini diharapkan agar terdapat transparansi dalam pemilihan pimpinan MK yang baru.
Anwar Usman juga tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta gubernur bupati dan wali kota.
Baca Juga: Konflik Internal Bobby Nasution dengan PDIP Terkait Buka Suara Dukungan Prabowo-Gibran
Anwar Usman tetap pada pendiriannya untuk menolak mundur atas putusan MKMK, karena merasa difitnah.
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," ujar Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu, 8 November 2023.
"Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karir selama hampir 40 tahun dilumatkan oleh fitnah yang keji. Tetapi saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur, dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta," sambung Anwar.