Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Tetapkan Jadi Tersangka Korupsi

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Kamis, 9 November 2023 | 21:40 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: X/@harrymagurame)
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: X/@harrymagurame)

FAJARNUSA.COM — Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengonfirmasi penetapan tersangka yang dilakukan sekitar dua minggu lalu, melibatkan empat orang tersangka, dengan tiga pihak sebagai penerima dan satu pihak sebagai pemberi.

KPK telah menyelesaikan penyelidikan terhadap kasus gratifikasi Wamenkumham dan kini mengangkatnya ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Grup Girl Grup NewJeans Akan Tampil Di Billboard Music Award 2023

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tandatangani sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu) ya, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka: Dari pihak penerima tiga, pemberi satu, clear?" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam sesi tanya-jawab konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/11).

Dalam proses ini, KPK menggunakan Pasal Suap dan Gratifikasi sebagai alternatif awal, sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

"Double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK, kepada wartawan di KPK, Senin (6/11).

Baca Juga: Inilah Hasil Survei Capres dan Cawapres 2024 Teratas Berdasarkan Elektabilitasnya

Penggunaan kedua pasal tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Analisis dari PPATK, dengan banyaknya laporan transaksi yang diterima KPK.

Ketua LSM Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, sebelumnya melaporkan Eddy ke KPK, menyebut bahwa Eddy menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM) lewat dua orang berinisial YAR dan YAM.

Meskipun telah naik ke tahap penyidikan, upaya untuk mendapatkan tanggapan dari Eddy dan pengacaranya belum membuahkan jawaban. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X