MKMK Putuskan Sanksi kepada Anwar Usman Terkait Gugatan Syarat Capres-Cawapres

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Kamis, 9 November 2023 | 16:29 WIB
Suasana sidang MKMK dengan Anwar Usman. (Foto: X/@sultanmuharikiq)
Suasana sidang MKMK dengan Anwar Usman. (Foto: X/@sultanmuharikiq)

FAJARNUSA.COM — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan memberikan sanksi terhadap Anwar Usman atas pelanggaran etik dalam memutus gugatan terkait syarat capres-cawapres.

Meski putusan tersebut tidak membatalkan keputusan sebelumnya, dianggap melanggar etika sidang.

Gde Siriana Yusuf, Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (Infus), menyatakan bahwa putusan MKMK menimbulkan masalah etika terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Baca Juga: Ini Dia Alasan Mengapa Timnas Indonesia U17 Akan Unggul dari Ekuador U17 di Piala Dunia U17 2023

Ia menyoroti konflik kepentingan yang semakin jelas terlihat.

"Iya cacat moral karena ada konflik kepentingan dengan pamannya ikut memutuskan," ungkap Siriana pada Rabu (8/11).

Gibran Rakabuming Raka, saat dikonfirmasi, tetap bersikukuh untuk menghormati hasil sidang putusan MKMK terkait pelanggaran etik.

Baca Juga: Reality Show STARSTRUCK Akan Dibintangi Oleh NCT DREAM

"Intinya kami menghormati keputusan yang ada di sana (MKMK)," kata Gibran di Balai Kota, Kamis (9/11).

Meskipun ada desakan untuk mundur dari pencalonan sebagai cawapres karena dianggap cacat moral, Gibran menyatakan tetap menghormati keputusan MK.

Lebih lanjut, ia tidak mempersoalkan dampak cacat moral pada proses cawapres dan elektabilitas Prabowo-Gibran.

"Kalau soal elektabilitas (Prabowo-Gibran turun karena cawapres cacat moral), nanti bisa dicek di lembaga survei, kami kurang mengikuti juga," pungkasnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X