FAJARNUSA.COM — Polda Metro Jaya telah berhasil menggerebek sebuah rumah di Ciracas, Jakarta Timur, yang digunakan untuk praktek aborsi ilegal.
Penyelidikan lanjutan di lokasi kejadian pada 2 November 2023 mengungkap temuan mengerikan ketika polisi menemukan 7 kerangka yang diduga berasal dari janin yang dibuang ke dalam septic tank rumah tersebut.
Operasi penggerebekan ini dilakukan pada 24 Oktober, seminggu sebelum penemuan kerangka tersebut.
Tim forensik dari Puslabfor dan Pusdokkes Polri melakukan penyedotan dan pemeriksaan komponen dalam septic tank, yang menghasilkan penemuan beberapa tulang janin.
Sebanyak 7 tulang janin dibawa oleh Tim Forensik Puslabfor, sementara sisanya dibawa oleh Tim Forensik Pusdokkes Polri untuk dilakukan uji laboratoris.
"Hasilnya ditemukan beberapa yang diduga tulang janin dan di mana diduga tulang janin tersebut sebanyak 7 tulang dibawa oleh Tim Forensik Puslabfor dan sisanya dibawa oleh Tim Forensik Pusdokkes Polri untuk dilakukan uji laboratoris," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (3/11).
Baca Juga: Viral! Mahasiswa Unisba Terlibat Skandal Arisan Bodong, Lakukan Sakorsing sebagai Sanksi
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap 6 orang yang semuanya menjadi tersangka. Mereka adalah penyedia jasa aborsi dan pasien aborsi.
Para tersangka penyedia jasa aborsi yang ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya adalah:
1. IS (44) - Pelaku praktik aborsi.
2. A (36) - Pembantu dalam praktik aborsi.
3. AF (40) - Pencari pasien/calo.
4. RF (30) - Pembuang janin dan calo.
Baca Juga: Kontroversi Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024, Sampai Disoroti Media Asing