Sementara itu, pasien aborsi yang masih dalam pemulihan adalah:
1. G (29) - Pengguna jasa aborsi.
2. AL (26) - Pacar G.
Dari keenam tersangka tersebut, 4 orang merupakan penyedia jasa aborsi dan 2 orang lainnya adalah sepasang kekasih yang menggunakan jasa aborsi ilegal.
Baca Juga: Meta Luncurkan Paket Berlangganan Tanpa Iklan untuk Pengguna di Uni Eropa, Negara Apa Saja?
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara, yang mencakup Pasal 428 Ayat (1) jo Pasal 60 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 439, Pasal 441 Ayat (2) jo Pasal 312 huruf b Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 299 KUHP, dan/atau Pasal 348 KUHP, dan/atau Pasal 349 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Kasus ini merupakan langkah tegas dalam menangani praktek aborsi ilegal yang merugikan nyawa dan kesehatan perempuan. *
Artikel Terkait
Sinopsis Drama Korea Moon In The Day, Episode Pertama Sudah Tayang!
Sinopsis Film Budi Pekerti Film yang Bertemakan Cyber Bullying
Kasus Cacar Monyet di Jakarta 25 Orang Positif
Israel Dibombardir Oleh Pasukan Houthi dan Lebanon
KAI Daop 3 Cirebon Tertibkan 2 Aset Rumah Perusahaan di Jalan Ampera Cirebon