nasional

Kasus Pecahnya Jembatan Kaca The Geong, Pengelola Akhirnya Ditahan sebagai Tersangka

Senin, 30 Oktober 2023 | 20:12 WIB
Pengelola jembatan kaca The Geong di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Edi Suseno (63 tahun), telah ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: X/hariankompas)

FAJARNUSA.COM — Edi Suseno (63 tahun), pengelola jembatan kaca The Geong di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tragis.

Keputusan ini diambil setelah jembatan kaca tersebut pecah, menyebabkan kematian seorang pengunjung.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, mengonfirmasi penahanan Edi dan penetapan sebagai tersangka.

Baca Juga: Nusron Wahid Tepis Pernyataan Soal Hasto Kristiyanto Mengenai Kartu Truf, Nusron: Bukan Petugas Partai

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, dalam jumpa pers, Senin (30/10).

Penetapan tersangka ini didasarkan pada temuan polisi terhadap kondisi jembatan, termasuk konstruksi yang rawan serta bantalan busa yang berkarat dan mengeras, sehingga tidak optimal dalam menahan getaran dan berpotensi menyebabkan kaca pecah.

"Tidak optimal menahan getaran dan dapat membuat kaca pecah," kata Edy.

Baca Juga: PDIP Terpukul dengan Keputusan Gibran Maju sebagai Cawapres Prabowo, Gibran: Ya Itu, Silahkan Pak Hasto

Edi dijerat Pasal 359 KUHP dan subsidi Pasal 360 Ayat 1 KUHP, yang mengatur tindakan kelalaian dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu (25/10) sekitar pukul 10.00 WIB di Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Jembatan kaca tersebut telah berusia 11 bulan dan kemudian diketahui tidak pernah menjalani uji kelayakan yang sesuai. *

Tags

Terkini