FAJARNUSA.COM - Ternyata, Surat Izin Mengemudi(SIM) Indonesia dapat dipakai dan diakui serta berlaku di beberapa negara.
Sesuai dengan Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan oleh para negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dimana artinya, syarat setiap warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM Indonesia (SIM domestik) tanpa perlu diwajibkan untuk membuat SIM Internasional.
Baca Juga: Kabupaten Majalengka Pecahkan Rekor Sebagai Kota Terpanas di Indonesia pada Oktober 2023
Namun hanya ada sejumlah negara yang memberlakukan kebijakan khusus tersebut.
Menurut hukum dalam perjanjian yang diterbitkan ASEAN, SIM Indonesia bisa digunakan dan berlaku di negara-negara ASEAN.
Awalnya hanya beberapa negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand.
Baca Juga: Tips Menarik Pelanggan Agar Bisnis Kamu Makin Sukses
Kemudian pada 1997 perjanjian tersebut meluas ke beberapa negara lagi yang mengakui SIM domestik seperti Vietnam, Laos, Myanmar dan pada 1999 Kamboja, dan negara-negara lainnya setelahnya.
Daftar negara ASEAN yang memberlakukan perjanjian yang dikutip dari laman resmi Polri:
1. Brunei Darussalam
2. Filipina
3. Thailand
4. Vietnam