Penyidik JAM PIDSUS Kembali Tangkap Tersangka Korupsi Infrastruktur BTS 4G dan Gratifikasi

photo author
M. Aldi Priambudi, Fajar Nusa
- Minggu, 15 Oktober 2023 | 13:13 WIB
Tim Penyidik JAM PIDSUS lakukan penangkapan tersangka inisial SR terkait dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi kasus infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung di Kementerian Komunikasi dan Informatika. (foto: kejaksaan.go.id)
Tim Penyidik JAM PIDSUS lakukan penangkapan tersangka inisial SR terkait dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi kasus infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung di Kementerian Komunikasi dan Informatika. (foto: kejaksaan.go.id)

FAJARNUSA.COM—Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang terkait infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Tersangka, yang sebelumnya merupakan seorang saksi dengan inisial SR, ditangkap di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB.

Setelah penangkapan, SR diamankan dan diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga: Jusuf Kalla Beri Tanggapan Terkait Konflik Palestina dan Israel

Selanjutnya, dia dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.

Berdasarkan bukti yang ditemukan, Tim Penyidik menetapkan SR sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.

Sebelum penahanan, SR menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

Baca Juga: Seorang Pasien Prioritas Keluhkan Pelayanan BPJS di Puskesmas Mojo Pemalang

Dia akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai 15 Oktober 2023 hingga 03 November 2023.

Tersangka SR diduga melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Peran SR dalam kasus ini adalah melakukan permufakatan jahat untuk penyuapan, gratifikasi, atau penggunaan dana sebesar ±Rp40 miliar yang diduga hasil tindak pidana dari Tersangka IH melalui Tersangka WP.

Tim Penyidik terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap semua fakta terkaitnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Aldi Priambudi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X