FAJARNUSA.COM—Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang terkait infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Tersangka, yang sebelumnya merupakan seorang saksi dengan inisial SR, ditangkap di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB.
Setelah penangkapan, SR diamankan dan diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca Juga: Jusuf Kalla Beri Tanggapan Terkait Konflik Palestina dan Israel
Selanjutnya, dia dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.
Berdasarkan bukti yang ditemukan, Tim Penyidik menetapkan SR sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.
Sebelum penahanan, SR menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.
Baca Juga: Seorang Pasien Prioritas Keluhkan Pelayanan BPJS di Puskesmas Mojo Pemalang
Dia akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai 15 Oktober 2023 hingga 03 November 2023.
Tersangka SR diduga melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Peran SR dalam kasus ini adalah melakukan permufakatan jahat untuk penyuapan, gratifikasi, atau penggunaan dana sebesar ±Rp40 miliar yang diduga hasil tindak pidana dari Tersangka IH melalui Tersangka WP.
Tim Penyidik terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap semua fakta terkaitnya. *
Artikel Terkait
Sheikh Jassim Akuisisi Manchester United Sampai Tawarkan 6 Miliar Pound, Keluarga Glazer Minta Batal
Joy Flight, Wisata Baru Kota Cirebon Untuk Kalian Yang Suka Ketinggian
David Beckham Tegas Keluarga Glazer Jual Manchester United, Beckham: Saya ingin melihat klub MU Diambil Alih
KCIC Umumkan Tarif Promo Rp 300 Ribu untuk Tiket Kereta Cepat Whoosh Mulai 18 Oktober
Tiga Cara Praktis Membeli Tiket Kereta Cepat Whoosh, Baik Online maupun Offline