FAJARNUSA.COM—Meskipun pemilihan umum tahun 2024 masih beberapa bulan lagi.
Sejumlah partai politik peserta pemilu dan calon legislatif (Bacaleg) di Kota Cirebon telah memulai kampanye lebih awal dengan memanfaatkan Alat Peraga Sosialisasi (APS).
Kendati demikian, tindakan ini telah menimbulkan kekhawatiran, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon telah mengambil tindakan tegas.
Baca Juga: Orang Tua Siswi SD di Gresik Alami Intimidasi Terkait Kasus Colok Mata Menggunakan Tusuk Bakso
Bawaslu Kota Cirebon bersama petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Panwascam Kota Cirebon melakukan penertiban APS pada Senin (25/9/2023).
Penertiban tersebut mencakup pencopotan dan penurunan APS, mulai dari poster hingga bendera partai politik.
Nurul Fajri, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon.
Baca Juga: Resmi Pemerintah Melarang Tiktok Untuk Jualan Telah Diputuskan Setelah Rapat Sore ini
Menjelaskan, "Bawaslu Kota Cirebon hari ini (25/9/2023) melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi atau APS yang melanggar ketentuan. Karena, untuk saat ini belum memasuki masa kampanye."
Fajri menambahkan bahwa APS yang melanggar aturan memiliki dua unsur pelanggaran.
Pertama, mereka memuat unsur ajakan atau kampanye, baik dalam tulisan maupun simbol, seperti simbol paku coblosan.
Baca Juga: Galak Yang Hutang Daripada Yang Tagih Hutang, Pasutri Hampir Nyaris Buta Ditikam Penghutang
Kedua, pelanggaran terkait dengan lokasi pemasangan APS, seperti di tiang listrik, pohon, atau fasilitas umum, yang berkaitan dengan regulasi ketertiban umum.
"Contohnya APS itu dipasang di tiang listrik, di pohon dan di fasilitas umum lainnya yaitu berkaitan dengan regulasi ketertiban umum," jelasnya.
Penertiban APS ini telah disepakati setelah survei dan konsultasi dengan partai politik peserta Pemilu 2024.