Resmi Pemerintah Melarang Tiktok Untuk Jualan Telah Diputuskan Setelah Rapat Sore ini

photo author
M. Aldi Priambudi, Fajar Nusa
- Senin, 25 September 2023 | 17:44 WIB
Resmi Pemerintah Melarang Tiktok Untuk Jualan Telah Diputuskan Setelah Rapat Sore ini (foto:Instagram @ussfeeds)
Resmi Pemerintah Melarang Tiktok Untuk Jualan Telah Diputuskan Setelah Rapat Sore ini (foto:Instagram @ussfeeds)

FAJARNUSA.COM—Pada Sore ini (25/09/2023) Pemerintah menggelar rapat di istana untuk membahas media sosial yang yang bisa melakukan penjualan atau social commerce seperti contohnya Tiktok Shop.

Rapat dilaksanakan di Istana dengan dipimpin Presiden Jokowi Keberadaan Tiktok Shop menjadikan pasar konvensional sepi sehingga berdampak kepada UMKM.

Pemerintah akan menerbitkan aturan soal s-commerce melalui revisi Permendag nomor 50 tahun 2020.

Baca Juga: Galak Yang Hutang Daripada Yang Tagih Hutang, Pasutri Hampir Nyaris Buta Ditikam Penghutang

Nantianya di media social hanya di perbolehkan untuk melakaukan promosi barang  seperti iklan di tv.

Dalam Revisi Permendag nanti social medi a seperti Tiktok dilarang melakukan transaksi jual beli barang.

Social Media dan e- commerce harus di pisahkan hal ini mencegah bocornya data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Baca Juga: Siskaee Minta Tunda Pemeriksaan Rumah Produksi Film Dewasa

Penjual di pasar juga omsetnya anjlok karena adanya perdangangan online.

Presiden Jokowi juga mengakui bahwa perdangangan online sangat berdampak bagi usaha kecil.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Aldi Priambudi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X