Bawaslu Kota Cirebon Bertindak Tegas Terhadap Aksi Partai politik Curi Start Kampanye

photo author
M. Aldi Priambudi, Fajar Nusa
- Senin, 25 September 2023 | 19:16 WIB
aksi penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dii Kota Cirebon pada Senin, 25 September 2023 (foto: radarcirebon)
aksi penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dii Kota Cirebon pada Senin, 25 September 2023 (foto: radarcirebon)

Baca Juga: Siskaee Minta Tunda Pemeriksaan Rumah Produksi Film Dewasa

Fajri menyatakan, "Sebelumnya kami sudah menginventarisir APS yang diduga melanggar tersebut. Dari hasil inventarisir tersebut, Bawaslu Kota Cirebon dengan melibatkan Panwascam dan PKD tingkat kelurahan itu ada 185 APS yang diduga melanggar baik secara konten maupun secara tata letak lokasi pemasangan."

"Kemudian, belum lama ini juga Bawaslu Kota Cirebon mengundang unsur pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 se-Kota Cirebon untuk menertibkan APS secara mandiri dan disepakati oleh pihak partai selama 5 hari. Karena batas waktu tidak ditertibkan, maka hari ini kita bergerak melakukan penertiban APS," imbuhnya.

Bawaslu Kota Cirebon juga telah mengundang unsur pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 se-Kota Cirebon untuk menertibkan APS secara mandiri, tetapi karena batas waktu tidak dipatuhi, penertiban dilakukan hari ini.

Baca Juga: Laptop Gaming Harga 11 Jutaan, Apakah Worth It ? Acer Nitro V 15 Resmi Luncurkan di Indonesia.

Dalam pelaksanaan ini ia mengaku penertiban APS ini dibagi menjadi dua tim.

"Pada kegiatan ini kami bagi dua tim besar, satu regu di Kecamatan Kesambi, Pekalipan dan Kejaksan, dan satu regu lagi di Kecamatan Harjamukti dengan Lemahwungkuk," terangnya.

Fajri juga mengimbau seluruh Bacaleg dan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk patuh terhadap aturan.

"Kami memastikan pada masa kampanye nanti semua partai politik, semua kontestan atau peserta pemilu akan mendapatkan hak dan kesempatan yang sama untuk melakukan aktivitas kampanye," tandasnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Aldi Priambudi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X