Rakornas II KSPSI 2026: Jumhur Hidayat Desak UU Ketenagakerjaan Baru dan Perlindungan Pekerja AI

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Jumat, 13 Februari 2026 | 07:05 WIB
Rakornas II KSPSI 2026 mendorong kebangkitan industri nasional dan reformasi regulasi ketenagakerjaan. (Dok ist)
Rakornas II KSPSI 2026 mendorong kebangkitan industri nasional dan reformasi regulasi ketenagakerjaan. (Dok ist)

FAJARNUSA.COM (JAKARTA) – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II tahun 2026 dengan fokus utama mendorong kebangkitan industri nasional dan reformasi regulasi ketenagakerjaan. Acara yang dibuka oleh Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, ini menyoroti urgensi perlindungan buruh di tengah gempuran teknologi dan dinamika ekonomi global.

​Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa daya beli masyarakat harus diperkuat melalui kebijakan konkret, seperti penetapan harga gabah yang adil, pengembangan Koperasi Desa Merah Putih, serta program Makan Bergizi Gratis. Namun, ia memperingatkan bahwa peningkatan daya beli akan sia-sia jika pasar justru dibanjiri produk impor ilegal.

​"Jika daya beli naik tapi barang yang dibeli adalah produk impor ilegal, itu sama saja mencelakakan kaum buruh dan pelaku industri lokal," tegas Jumhur dalam sambutannya.

Baca Juga: Geger Dugaan 'Uang Pelicin' Rp55 Miliar APBD Cirebon, LSM Ancam Demo Besar Jika Ketua DPRD Bungkam

Hilirisasi Agraria dan Tantangan Ekonomi

KSPSI juga mendorong agar hilirisasi tidak hanya berpusat pada sektor pertambangan, tetapi juga merambah ke sektor agraria di pedesaan seperti perkebunan, perikanan, dan kehutanan. Langkah ini dinilai strategis untuk menciptakan lapangan kerja baru yang bernilai tambah tinggi di tingkat desa.

​Namun, KSPSI mencatat adanya hambatan non-teknis yang harus segera diberantas pemerintah, antara lain:

Baca Juga: Jaga Marwah Jurnalis, Forum Jurnalis Cirebon (FJC) Gelar Munggahan Bareng Anak Yatim

  • ​Biaya logistik yang mahal.
  • ​Regulasi yang berbelit-belit.
  • ​Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Mendesak UU Ketenagakerjaan Baru Pasca-Putusan MK

Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, KSPSI bersama Forum Urun Rembug Nasional SP/SB mendesak pemerintah segera menerbitkan UU Ketenagakerjaan yang baru. Ada 6 poin krusial yang diusulkan:

Baca Juga: Penjualan Mobil Listrik Indonesia Meroket 300 Persen di Awal 2026, BYD Kuasai 60 Peesen Pasar Lewat SUV Baru

  1. Redefinisi Hubungan Kerja: Memisahkan konsep upah dan imbalan agar perlindungan sosial tetap terjamin.
  2. Perlindungan Pekerja Digital & AI: Regulasi bagi pekerja platform (Ojol/Kurir) serta perlindungan akibat otomatisasi dan kecerdasan buatan.
  3. Transisi Energi: Perlindungan bagi pekerja yang terdampak perubahan iklim.
  4. Pekerja Rumah Tangga: Penguatan payung hukum bagi PRT.
  5. Reformasi Pengupahan: Sistem yang lebih adil dan transparan.
  6. Pengawasan Melekat: Penegakan hukum ketenagakerjaan yang tanpa tebang pilih.

​Rakornas II ini dihadiri oleh 281 delegasi dari seluruh Indonesia, serta tamu undangan dari APINDO, KADIN, GAPKI, hingga pimpinan dari 18 konfederasi buruh nasional lainnya.

(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X