Buntut Korban Jambret Jadi Tersangka, Kapolres Sleman Resmi Dinonaktifkan

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Jumat, 30 Januari 2026 | 09:54 WIB
Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto
Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto

FAJARNUSA.COM (SLEMAN) – Gelombang protes publik atas kasus penetapan korban jambret sebagai tersangka akhirnya berujung pada tindakan tegas. Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto, resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya mulai Jumat (30/1/2026).

​Langkah drastis ini diambil menyusul rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Audit tersebut menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan yang memicu kegaduhan nasional.

Lemahnya Pengawasan dan Citra Polri

Baca Juga: Perkuat Ketahanan Nasional, IFG dan KUPASI Dorong Literasi Asuransi sebagai Mitigasi Risiko Bencana

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa audit yang digelar sejak 26 Januari 2026 tersebut menyoroti penanganan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada April 2025 lalu.

​"Ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan serta berdampak pada menurunnya citra Polri," ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya.

​Penonaktifan ini bertujuan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan agar berjalan transparan dan berkeadilan. Serah terima jabatan dijadwalkan berlangsung hari ini, Jumat (30/1), pukul 10.00 WIB di Mapolda DIY.

Baca Juga: Tingkatkan Keselamatan, KAI Daop 3 Cirebon Tutup 16 Perlintasan Sebidang Ilegal Selama 2025

Permintaan Maaf di Hadapan DPR RI

Sebelum resmi dinonaktifkan, Kombes Edy Setyanto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, sempat menyampaikan permohonan maaf terbuka di hadapan Komisi III DPR RI. Keduanya mengakui adanya kekeliruan dalam menangani perkara Hogi, suami korban penjambretan yang ditetapkan sebagai tersangka setelah pelaku jambret meninggal dunia saat kejadian.

​"Kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita," ucap Edy dalam rapat di Kompleks Parlemen, Rabu lalu.

Baca Juga: Wujudkan Cirebon SETARA 2027: Wali Kota Effendi Edo Tekankan Ekonomi Inklusif dan Penataan Estetika Kota

DPR RI Desak Penghentian Kasus

Menanggapi polemik ini, Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan seluruh proses hukum terhadap Hogi. DPR menekankan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan rasa keadilan, terutama bagi masyarakat yang melakukan pembelaan diri terhadap tindak kriminal.

​Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Sleman tengah mengupayakan langkah restorative justice sembari menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan pusat untuk menuntaskan perkara yang menjadi atensi publik ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X