FAJARNUSA.COM (JAKARTA) – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Rabu (28/1/2026), mendadak memanas. Anggota Komisi III, Safaruddin, meluapkan kemarahan besar kepada Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, terkait polemik hukum yang menjerat Hogi Minaya.
Hogi Minaya sebelumnya menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku jambret. Kasus ini memicu perdebatan mengenai batas pembelaan diri di mata hukum.
Sentilan Pedas Purnawirawan Jenderal
Baca Juga: Viral! Aksi Makan Pizza Gubernur Sulsel di Tengah Polemik Pemekaran Luwu Raya Tuai Pro-Kontra
Safaruddin, yang juga purnawirawan jenderal polisi bintang dua, mengecam keras ketidaktahuan Kombes Edy terhadap isi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Ketegangan memuncak saat Kapolres Sleman tampak terbata-bata menjawab pertanyaan mendasar mengenai waktu berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru.
"Jawabnya begitu kalau Anda Kapolres. Kemarin kok kemarin apa? Anda Kapolres, harus melihat sesuatu gitu loh," sentil legislator PDI Perjuangan tersebut dengan nada bicara meninggi.
Salah Jawab Pasal 34 KUHP
Baca Juga: Wawalkot Cirebon Hadiri Pengukuhan Pengurus MUI Jabar 2025-2030, Tekankan Sinergi Ulama-Umara
Kemarahan Safaruddin mencapai puncaknya saat Kombes Edy salah menjelaskan Pasal 34 KUHP baru. Bukannya menjelaskan substansi pasal pembelaan diri, Kapolres justru menjawab tentang restorative justice.
"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau saya Kapolda Anda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda!" tegas mantan Kapolda Kalimantan Timur tersebut.
Safaruddin kemudian membacakan isi Pasal 34 KUHP yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika melakukan perbuatan untuk pembelaan atas serangan atau ancaman terhadap diri sendiri, orang lain, maupun harta benda. Menurutnya, aksi Hogi Minaya mengejar penjambret jelas merupakan upaya penegakan keadilan, bukan tindak pidana.
Baca Juga: Kota Cirebon Percepat Integrasi SIKN JIKN, Amankan Memori Kolektif di Portal Nasional
Kasus Hogi Minaya Berakhir Damai
Meski performa Kapolres Sleman menuai kritik tajam di Senayan, kasus Hogi Minaya sendiri dipastikan telah tuntas. Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengonfirmasi bahwa perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) pada Senin (26/1/2026).
“Kedua belah pihak, yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban, sudah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan,” ujar Bambang.
Baca Juga: Capaian Gemilang, Kota Cirebon Raih UHC Awards 2026, Jaminan Kesehatan Warga Tembus 99 Persen
Kendati demikian, insiden di DPR ini menjadi catatan serius bagi institusi Polri mengenai pentingnya penguasaan literasi hukum bagi pejabat kepolisian di level wilayah.
(**)
Artikel Terkait
Aliansi Buruh dan Aktivis Konsolidasi: Desak Pertamina Batalkan PHK 6 Pengurus FSBMC
Kesaksian Ahok di Sidang Korupsi Pertamina: Sebut Golf Tempat Nego Paling Murah daripada Club Malam
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina Rp285 Triliun: Ada Modus Ganti Nama PT Hingga Alasan Mundur Karena Jokowi
Kodim 0501/JP Klarifikasi Insiden Penjual Es di Kemayoran: Berakhir Damai secara Kekeluargaan
Sengketa Lahan Ruko Marinatama: Ratu Ivon Sebut Bukan Aset Negara, Desak Menhan Sjafrie Bertindak