BNN Bongkar 42 Jaringan Narkoba, 746 Kasus Berhasil Terungkap Sepanjang 2025

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Jumat, 19 Desember 2025 | 20:41 WIB
Laporan pengungkapan kasus narkotika 2025 oleh BNN.  (Instagram/infobnn_ri)
Laporan pengungkapan kasus narkotika 2025 oleh BNN. (Instagram/infobnn_ri)

FAJARNUSA.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat 746 kasus narkoba selama tahun 2025.

Jumlah tersebut berasal dari 42 jaringan narkoba yang terorganisir, baik nasional maupun internasional.

Menurut laporan yang diungkap BNN, narkoba nasional yang berhasil dibongkar ada 33 dan 9 lainnya adalah jaringan internasional.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Ditunjukkan saat Gelar Perkara Khusus, Roy Suryo: Jangankan Memeriksa, Menyentuh Saja Tidak Boleh

“BNN RI bersama penegak hukum lainnya secara kolaboratif dan terpadu telah berhasil mengungkap 746 kasus tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika,” ujar Kepala BNN, Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur pada Jumat, 19 Desember 2025.

Lebih lanjut, Suyudi mengungkapkan bahwa dari 746 kasus tersebut, BNN berhasil mengamankan 1.174 tersangka.

Gabungan Aparat Penegak Hukum dan Interpol untuk Pemberantasan Narkotika

Baca Juga: Polres Cirebon Kota Fokuskan Titik Pengamanan saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Berikut Fokus Utama Operasi Lilin Lodaya 2025 !!

Kolaborasi yang dilakukan dengan sejumlah pihak terkait, kata Suyudi membuahkan hasil dengan penangkapan pada 16 orang  yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tim gabungan APH dan Interpol juga berperan dalam keberhasilan membekuk jaringan gembong narkoba Fredy Pratama, yaitu Dewi Astutik.

Penangkapan Dewi Astutik terkait penyelundupan sabu 2 ton di Kamboja pada 1 Desember 2025 lalu.

Baca Juga: IFG Progress Dorong Penguatan Kebijakan Industri Berbasis Inovasi dalam Forum Dewan Ekonomi Nasional–LPEM UI

Barang Bukti Narkotika BNN Selama 2025

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh BNN ada 4 ton sabu, 2 ton ganja, 2 kilogram ganja sintetis dan obat-obatan lainnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X