Ijazah Jokowi Ditunjukkan saat Gelar Perkara Khusus, Roy Suryo: Jangankan Memeriksa, Menyentuh Saja Tidak Boleh

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Jumat, 19 Desember 2025 | 19:54 WIB
Roy Suryo buka suara tentang gelar perkara khusus ijazah Jokowi.  (Dok. YouTube/Forum Keadilan TV)
Roy Suryo buka suara tentang gelar perkara khusus ijazah Jokowi. (Dok. YouTube/Forum Keadilan TV)

FAJARNUSA.COM - Gelar perkara khusus terkait ijazah Joko Widodo atau Jokowi telah dilakukan di Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Desember 2025.

Permintaan untuk melakukan gelar perkara khusus tersebut diajukan oleh pihak Roy Suryo cs yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pelaksanaan gelar perkara ijazah khusus tersebut, selain pihak pemohon, juga dihadiri oleh tim pengacara Jokowi.

Baca Juga: IFG Progress Dorong Penguatan Kebijakan Industri Berbasis Inovasi dalam Forum Dewan Ekonomi Nasional–LPEM UI

Roy Suryo Bantah Periksa Langsung Ijazah Jokowi

Saat gelar perkara khusus, ijazah Jokowi diperlihatkan dalam ruangan dan Roy Suryo dengan tegas membantah melakukan pemeriksaan.

Hal tersebut disampaikan saat menjadi bintang tamu dalam siaran podcast yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV.

Baca Juga: Polres Cirebon Kota Fokuskan Titik Pengamanan saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Berikut Fokus Utama Operasi Lilin Lodaya 2025 !!

“Saya tidak memeriksa, memang betul kami diperlihatkan (ijazah),” ucap Roy Suryo dalam video yang diunggah pada Jumat, 19 Desember 2025.

“Itu sama sekali tidak bisa dikatakan, kan ada tuh ‘Roy Suryo sudah periksa ijazah dan asli’ apalagi yang di-quote itu pendapat orang yang memang tidak memiliki kapasitas untuk menilai,” terangnya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu menyindir beberapa podcast lain yang menyebut bahwa dirinya telah memeriksa ijazah Jokowi langsung.

Baca Juga: Jurnalis GCM Berbagi Jumat Berkah Kepada Pedagang Kaki Lima

“Sudah dikonstruksi seolah-olah saya sudah mengamini itu, padahal tidak sama sekali,” tegasnya.

Ijazah Jokowi Hanya Diperlihatkan

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X