Selain itu, seluruh unsur telah disiagakan untuk menghadapi potensi bencana alam yang rawan terjadi pada masa puncak musim hujan.
Untuk kondisi jalur, Kapolda menyebut beberapa titik perbaikan jalan ditargetkan rampung sebelum masa libur dimulai.
Pembatasan kendaraan bersumbu tiga juga akan diberlakukan mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Pastikan Banjir Sumatera Tak Ganggu Ekonomi: Pertumbuhan Tetap di Atas 5,5 Persen
Ia menambahkan, strategi manajemen lalu lintas seperti buka-tutup jalur dan contraflow siap diterapkan apabila diperlukan untuk menjaga kelancaran arus.
Sementara itu, Bupati Cirebon Imron menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Cirebon mendukung penuh upaya kepolisian dalam memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan di wilayahnya selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
Menurut Imron, koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan pihak pengelola jalan tol menjadi kunci agar arus kendaraan yang diprediksi meningkat dapat tetap terkelola dengan baik.
“Kami memastikan semua unsur di daerah siap membantu pengamanan dan memberikan dukungan teknis yang dibutuhkan,” ujarnya. **
Artikel Terkait
KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 74 Ribu Tiket untuk Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Indomaret Dukung Pencegahan Stunting di Kota Cirebon Sinergi Pemerintah Kota Melalui Bantuan Nutrisi
Gerai Koperasi Merah Putih Hadir di Kebonbaru, Penggerak Kemandirian Ekonomi Warga
Bupati Jamin Pembangunan Infrastruktur akan Dikerjakan Bertahap Oleh DPUTR Kabupaten Cirebon