“Ada lima yang kami laporakan tindak pidana dengan dasar hukum Pasal 44 Jo Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dan Pasal 170 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP,” ujarnya. **
“Ada lima yang kami laporakan tindak pidana dengan dasar hukum Pasal 44 Jo Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dan Pasal 170 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP,” ujarnya. **
Artikel Terkait
Sempat Muncul Isu KDRT yang Dilakukan Baim Wong, Pihak Paula Verhoeven Ogah Memberi Tanggapan: Menjaga Mental Anak
Isu KDRT yang Dilakukan Pada Paula Verhoeven Makin Santer, Pengacara Baim Wong Tegaskan Tak Ada Bukti yang Mendukung di Pengadilan
Ironi Chikita Meidy: Dari Curhat Judi Online Suami, Kini Justru Dilaporkan KDRT oleh Pasangannya
Korban KDRT di Tangerang Lapor Polisi, Sejak April 2025 Hingga Kini Belum Ada Tindakan. Kuasa Hukum: Polresta Tangerang Lamban !