Evaluasi Besar-besaran Imbas Banjir Sumatera, Menhut Raja Juli Sebut 20 Perusahaan Terancam Dicabut Izinnya

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Jumat, 5 Desember 2025 | 10:58 WIB
Menhut Raja Juli Antoni sebut ada data 12 perusahaan yang terindikasi berkontribusi terhadap banjir di Sumatera.  (YouTube/TVR Parlemen)
Menhut Raja Juli Antoni sebut ada data 12 perusahaan yang terindikasi berkontribusi terhadap banjir di Sumatera. (YouTube/TVR Parlemen)

Raja Juli menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas terkait perlindungan lingkungan dan penegakan hukum.

“Perintah Pak Presiden Prabowo Subianto itu dua: pertama, jaga hutan; kedua, harus berani,” ujarnya.

Penerapan penegakan hukum dipastikan dimulai dalam beberapa hari ke depan. Pemerintah menegaskan bahwa setiap indikasi pelanggaran akan diproses tanpa kompromi.

Baca Juga: Media Sustainability Forum 2025 Soroti Upaya Kolaborasi demi Bangun Ketahanan Media yang Berkelanjutan

Selain mengevaluasi izin perusahaan, pemerintah juga tengah menelusuri asal-usul kayu besar yang terbawa arus saat banjir, yang menjadi perhatian masyarakat luas.

Realokasi Lahan Sawit hingga 31 Ribu Hektare Dimulai Desember

Raja Juli turut menyampaikan bahwa pemerintah mulai melakukan penataan ulang wilayah perkebunan yang dianggap bermasalah. 

Baca Juga: Jaga Marwah Laporkan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban ke KPK

Salah satunya ialah proses realokasi petani kebun sawit yang dimulai pada Desember.

“Di Desember ini, kita mulai bisa merealokasi secara damai para petani kebun sawit di sana dan akhirnya nanti kita punya minimum 31.000 hektar dulu,” kata Raja Juli.

Penataan ulang ini disebut menjadi bagian dari strategi pemulihan kawasan hulu untuk mengurangi risiko banjir berkepanjangan. 

Baca Juga: Wafat di Usia 61 Tahun, Epy Kusnandar Tinggalkan Jejak Kenangan saat Berjualan Bersama Istri Tercinta

Pemerintah menegaskan bahwa langkah pemulihan ini harus berjalan bersamaan dengan penegakan hukum agar dampaknya terasa signifikan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X