Hakim Minta Ammar Zoni Dihadirkan di Persidangan Kasus Peredaran Narkotika Rutan Salemba Minggu Depan

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Kamis, 27 November 2025 | 15:53 WIB
Ammar Zoni akan dihadirkan di sidang perkara peredaran narkotika di Rutan Salemba minggu depan.  (Instagram/kejari.jakpus)
Ammar Zoni akan dihadirkan di sidang perkara peredaran narkotika di Rutan Salemba minggu depan. (Instagram/kejari.jakpus)

“Kalau selama ini kan dihadirkan, tetep dihadirkan tapi secara online ya selama ini. Jadi, tetep dihadirkan kalian di situ tapi secara elektronik ya,” kata Dwi.

“Tapi, untuk selanjutnya, kita memerintah, kami memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saudara di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk acara pembuktian,” tambahnya.

Perkara Kasus Ammar Zoni hingga Dipindahkan ke Nusakambangan

Baca Juga: Waspada ! Di Jateng Pria Ditangkap Polisi karena Buka Rekening Memakai Data Orang Lain

Pada Oktober 2025, Ammar Zoni ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam jaringan peredaran narkoba di Rutan Salemba.

Sabu dan Sinte yang didapatkan oleh Ammar berasal dari seseorang bernama Andre yang saat ini statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.

Peran Ammar di dalam sel adalah menjadi pihak yang menampung, lalu mendistribusikan narkoba ke tahanan lainnya yang ada di dalam rutan.

Baca Juga: Kemendagri dan BNPB Siapkan Posko Nasional di Tapanuli Utara

Kemudian pada 16 Oktober 2025, Ammar Zoni dan 5 terdakwa lainnya dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pemindahan Ammar bersama tahanan lain ke Nusakambangan juga dimaksudkan agar mengubah perilaku.

“Seperti warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maximum Security,” kata Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, kepada wartawan pada 16 Oktober 2025 lalu.

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X