Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba, Pengacara: Pengguna tapi Dituntut Sebagai Pengedar

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 16:31 WIB
Musisi senior Fariz RM dituntut 6 tahun penjara atas kasus narkoba setelah kembali tertangkap pada Februari 2025.  (Tangkapan layar YouTube FARIZ RM Publishing Channel)
Musisi senior Fariz RM dituntut 6 tahun penjara atas kasus narkoba setelah kembali tertangkap pada Februari 2025. (Tangkapan layar YouTube FARIZ RM Publishing Channel)

FAJARNUSA.COM - Musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM menerima tuntutan vonis 6 tahun penjara dari jaksa penuntut umum dalam sidang kasus narkoba.

Namun, tuntutan yang dilayangkan oleh JPU mendapat reaksi keras dari pengacara Fariz RM karena dianggap tak memberikan keadilan.

Tim kuasa hukum menganggap bahwa JPU membuat Fariz RM seolah menjadi pengedar, padahal ia adalah pengguna.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,12 Persen di Q2 2025, Industri CPO Farmasi Jadi Sektor Pendorong Laju Tren Positif

“Fariz RM ini kan sebagai pengguna, dia sebagai pengguna tapi dituntut Pasal 114-nya pengedar hukumnya lepas, tinggal Pasal 112 dan Pasal 111 (Undang Undang Narkotika),” ujar pengacara Fariz RM, Deolipa Yumara kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 Agustus 2025.

“Nah, Fariz RM ini dituntut 6 tahun penjara, tapi dia adalah pengguna, tampaknya dituntut sebagai pengedar juga,” imbuhnya.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum akan melakukan pembelaan dengan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.

Baca Juga: Update Ledakan Sumur Minyak Pertamina EP Subang, Tim Investigasi Langsung Dibentuk

“Yang paling penting fakta-fakta di persidangan sama-sama kita ketahui Fariz RM seorang pengguna, cenderung adalah korban dari narkotika,” tambahnya.

Fariz RM ditangkap terkait narkoba untuk keempat kalinya, setelah kasusnya pada 2008, 2014, dan 2018.

Untuk kasus ini, Fariz RM ditangkap di Bandung pada Februari 2025 bersama dengan sopirnya, Andreas Deny.

Baca Juga: Lapas Lumajang dan BNNK Lumajang Tandatangani MoU Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika

Barang bukti yang diamankan polisi adalah ganja dan sabu, keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain tuntutan 6 tahun penjara, Fariz RM juga dituntut untuk membayar denda Rp800 juta.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X