FAJARNUSA.COM - Bareskrim Polri telah menangkap kurir ratusan ribu pil ekstasi yang sebelumnya terlibat kecelakaan di Tol Trans Sumatra KM 136B, Lampung pada beberapa waktu lalu.
Kurir bernama Muhamad Rafi ditangkap setelah melarikan diri usai kecelakaan yang mengungkap adanya 207.529 butir pil ekstasi di dalam mobil yang ia kemudikan.
Penangkapan ini juga menandai langkah lebih agresif Bareskrim dalam membongkar dugaan jaringan besar lintas provinsi.
Baca Juga: Fakta-Fakta Ledakan Mortir di Bekasi yang Tewaskan Seorang Warga, Salah Satunya Soal Pemicu Letusan
Penangkapan Kurir di Tangerang
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memastikan bahwa tersangka berhasil dibekuk di kawasan Srengseng, Ranca Buaya, Kabupaten Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan pelacakan mendalam pasca peristiwa kecelakaan di Jalan Tol Trans Sumatra.
Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Berikan Diskon Tiket 30 Persen Untuk KA Ekonomi Non-Subsidi Periode Libur Nataru
“Benar telah dilakukan penangkapan kurir yang melarikan diri sebagai pembawa narkotika jenis ekstasi dalam laka lantas di Jalan Tol Trans Sumatra KM 136B, Lampung, atas nama Muhammad Raffi di Jalan Raya Srengseng, Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang,” ujar Eko kepada wartawan pada Senin, 24 November 2025.
Residivis yang Kembali Beraksi
Lebih jauh, Eko mengungkapkan bahwa tersangka bukan pelaku baru dalam kasus narkotika.
Disebutkan bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus sabu-sabu pada 2013.
“Yang bersangkutan adalah residivis narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0.5 gram yang telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tangerang berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan pada April tahun 2013,” ucapnya.
Artikel Terkait
Akhir Tragedi Hilangnya Alvaro: Ditemukan dalam Keadaan Meninggal Dunia, Ayah Tiri Ditangkap Polisi
Kasus Impor 250 Ton Beras di Sabang Diduga Ilegal, Mentan Amran Pastikan Tak Ada Izin dari Menteri Perdagangan
Mahfud MD Bicara Lemahnya DPR di Masa Orde Baru, Sebut Hanya Jadi Stempel bagi Penguasa
Di Balik Isu Kriminalisasi Aparat lewat KUHP Baru, Ada 'Anotasi' yang Disebut Bisa Jadi Pencerahan