Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Feisal Santoso mengatakan, nelayan yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan dua manfaat, yakni jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Lebih lanjut, Feisal menjelaskan, jaminan kecelakaan kerja berhubungan dengan risiko keselamatan kerja. BPJS akan memberikan santunan terhadap nelayan yang mengalami kecelakaan kerja, atau cacat karena kecelakaan kerja.
“Jaminan kecelakaan kerja atau yang sampai meninggal itu ada perhitungannya sendiri. Dan, tambahan manfaat ahli waris mendapatkan beasiswa dari SD sampai kuliah,” jelasnya. **
Artikel Terkait
Mengaku Ingin Bangun Kampung Nelayan, Menteri Trenggono Minta Anggaran Rp2 Triliun yang Diblokir Kemenkeu Cair
Lewat DBH CHT, Nelayan Cirebon Dapat Jaminan Ketenagakerjaan
Cerita Nelayan Cirebon Tak Sengaja Tarik Pancingan yang Nyangkut Harta Karun Rp720 Miliar di Laut Jawa
Ratusan Nelayan Sampang Serbu Kantor Petronas Tuntut Ganti Rugi atas Aktivitas Ekspolrasi Migas
Dukung Keberlangsungan Kerang Hijau, Pemkot Cirebon Berikan Batuan Dua Rumpon untuk Kelompok Nelayan Pesisir Tengah