FAJARNUSA.COM (Jakarta) — Aroma praktik pungutan liar kembali menyeruak di wilayah Jakarta Barat. Polsek Cengkareng, yang berada di bawah jajaran Polres Metro Jakarta Barat, diduga menerima upeti dari para penjual obat keras terbatas tanpa izin edar yang marak beroperasi di sejumlah titik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah kios dan lapak penjual obat keras ilegal di kawasan Cengkareng tetap leluasa menjalankan usahanya meski melanggar aturan. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya “setoran” rutin yang diberikan kepada oknum polisi agar usaha mereka tak diganggu penertiban.
Praktik peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar jelas berbahaya bagi masyarakat. Selain melanggar hukum, penyalahgunaan obat-obatan semacam ini kerap menjadi pintu masuk tindak kriminal lain, mulai dari penyalahgunaan narkoba hingga tindak kekerasan akibat pengaruh zat adiktif.
Baca Juga: IHSG Melemah ke 7.894 usai Suku Bunga BI Turun, Saham Jumbo Ikut Terkoreksi
Jika benar adanya, dugaan penerimaan upeti tersebut mencoreng citra kepolisian yang sejatinya bertugas melindungi dan memberantas praktik ilegal. Publik mendesak agar Propam Polri segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan internal dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Cengkareng maupun Polres Metro Jakarta Barat terkait kabar dugaan upeti tersebut. Namun, desakan transparansi dan penegakan hukum terus menggema agar masalah peredaran obat keras tanpa izin di Cengkareng dapat diberantas dari akarnya dan siapa oknum Polisi yang bermain. (Red)
Artikel Terkait
Polda Sumut Gerebek Gudang Narkoba Jaringan Thailand, Sita 26 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Polda Jateng Ungkap Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, Ribuan Lembar Upal Diamankan
Dugaan Pemerasan Dilakukan Oknum Polisi Polda Jawa Timur Berdalih Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 516 Kg yang akan Diedarkan Lewat E-Commerce dan Medsos