FAJARNUSA.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta maaf atas ucapannya mengenai isu kepemilikan tanah.
“Saya sebagai Menteri ATR/BPN yang menimbulkan mispersepsi sehingga menimbulkan pemahaman yang liar di kalangan masyarakat terutama di netizen,” ujar Nusron Wahid dalam keterangannya pada Selasa, 12 Agustus 2025.
“Karena itu, dalam kesempatan yang baik ini, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahpahaman ini sehingga menimbulkan keriuhan dan kegaduhan,” tambahnya.
Baca Juga: AS-China Sepakat Perpanjang Gencatan Perang Dagang hingga November 2025
Nusron juga mengatakan bahwa negara menjadi penengah antara rakyat dengan tanah yang akan dimiliki di ranah hukum.
“Yang benar, negara yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya, yang kemudian disebut dengan sertifikat,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa maksud negara memiliki tanah, bukan berarti rakyat sama sekali tak punya hak atas tanahnya.
Baca Juga: Fenomena Joki Strava di Indonesia: Saat Orang Rela Bayar Pelari demi Pencitraan di Medsos
Pada konferensi pers lainnya, Nusron menjelaskan penggunaan tanah oleh negara adalah yang statusnya HGU dan HGP yang luasnya jutaan hektar tapi ditangguhkan, tidak dimanfaatkan, tidak produktif.
Sehingga tanah yang sudah mempunyai kepemilikan tidak termasuk dalam bagian tersebut.
“Jadi, bukan menyasar tanah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai,” ujarnya dalam konferensi pers Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Baca Juga: Muncul Fenomena Rojali-Rohana yang Disebut Bikin Mall Sepi, Ekonom Justru Soroti Maraknya E-Commerce
Ia menjelaskan bahwa tanah dengan kondisi tersebut yang menurutnya bisa digunakan untuk mendukung pemerintah.
“Tanah untuk mendukung program strategis pemerintah yang berdampak pada kesejahteraan rakyat mulai dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyedia lahan bagi kepentingan umum,” tuturnya.
Artikel Terkait
Tanah BMKG Dikuasai, Oknum Ormas dan ‘Ahli Waris’ Diamankan Polisi
Sudah Terima Sertifikat, Nirina Zubir Masih Dihantui Banding Kasus Mafia Tanah Mantan ART
Asosiasi Mahasiswa Tanah Merah (AMATAR): Audiesni Terkait Relokasi Pasar Tanah Merah Belum Menemukan Titik Terang
Nusron Wahid: Penetapan Tanah Terlantar Perlu Waktu 587 Hari, Tidak Bisa Diambil Serta Merta
Pernyataannya soal Tanah Sempat Bikin Gaduh, Nusron Wahid Jelaskan Bagian yang Bisa Dimanfaatkan Negara