Belajar dari Kasus di Bali, Menkumham Sebut Royalti Bukan Pajak: Negara Tidak Mendapat Apa-apa

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 15:02 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas mengungkapkan royalti beda dengan pajak. (Kemenkum.go.id)
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas mengungkapkan royalti beda dengan pajak. (Kemenkum.go.id)

Keduanya kini telah berdamai usai Mie Gacoan memenuhi kewajibannya dan mendapatkan izin lagi untuk memutar lagu-lagu yang dikasuskan sebelumnya hingga akhir Desember 2025.

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X