Baca Juga: Laba Asuransi Jiwa Tembus Rp5,3 Triliun di Kuartal 1 2025, IFG Dorong Transformasi Industri Nasional
"Kalau sejenis Arplazolam, baik KF maupun Kamlet, jika dikonsumsi dan tidak bisa mengontrolnya, maka dapat dipastikan akan hilang kesadaran dan implikasinya bukan hanya tawuran namun kriminalitas makin tinggi," sambung Haji Ma'ruf.
Sudah seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan Kota Bekasi mengambil sikap untuk mengatasi peredaran obat keras tanpa legalitas serta menuntut Polda Metro Jaya segera mengambil langkah tegas akan penyakit masyarakat (Pekat) ini.
"Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," jelas Haji Ma'ruf.
Baca Juga: Ruben Onsu Resmi Laporkan Akun TikTok soal Dugaan Perundungan yang Menyangkut Putrinya
"Yang menjadi pertanyaan besar adalah dimana peran Aparat Penegak Hukum?Kenapa di wilayah Hukum Jakarta Timur, obat Tramadol dan Excimer dan sejenisnya mudah didapat, ataukah mungkin peredaran obat-obatan tersebut menjadi lahan basah bagi kebanyakan "OKNUM" tak bertanggung jawab, Siapa bermain," pungkas Haji Ma'ruf. **
Artikel Terkait
Maraknya Peredaran Obat Tramadol, Masyarakat Minta Polda Metro Jaya Turun Tangan
Obat Keras Terbatas Marak Beredar di Gambir, Warga Sekitar Resah Minta Polisi Bertindak
Dalam Rangka Keamanan Pangan, Pemkot Cirebon dan BBPOM Perkuat Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan
Kedapatan Obat Keras Dikantong Celana, Orang Tua Minta Kepolisian Tindak Penjual Kawasan Jakarta Timur Ditindak
Menkes Pertanyakan Dokter Residen Anestesi Pelaku Pemerkosaan Keluarga Pasien Bisa Mendapatkan Obat Bius dengan Mudah: Kenapa Bisa Turun?