FAJARNUSA.COM - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa telah memeriksa 268 merek beras di pasaran terkait beras oplosan.
Ada temuan 212 merek beras yang tak sesuai standar telah ditemukan dan hasil tersebut juga sesuai dengan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Amran menyebut ada klasifikasi beras yang dianggap tak sesuai dengan aturan pemerintah sehingga dianggap tidak memenuhi standar.
Baca Juga: Pelaku Pelemparan KA Brawijaya Diamankan Petugas KAI Daop 3 Cirebon
“Beras standar pemerintah itu contoh medium brokennya 25 persen, kemudian premium itu 15 persen,” kata Amran di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu malam, 30 Juli 2025.
“Dari hasil pemeriksaan 268 merek, ada 212 yang tidak sesuai standar yang ditentukan oleh pemerintah, broken-nya ada yang 30, 35, 40, bahkan ada sampai 50 persen,” terangnya.
Amran menyatakan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang sudah diberikan oleh pemerintah.
Baca Juga: DJP dan Ditjen Dukcapil Sepakati Penggunaan NIK untuk Layanan Pajak
“Jadi tidak sesuai standar, ini mau oplos mau apa saja namanya, tidak sesuai regulasi pemerintah,” sambungnya.
Ia juga menyatakan bahwa hasil pemeriksaan satgas pun telah sesuai hasil dari penyidikan polisi dan Kejagung.
“Kami sudah sampaikan kepada Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung, setelah diperiksa ulang, hasilnya sama,” ucap Amran.
Baca Juga: Memperluas Edukasi dan Penyadaran Antikorupsi, KPK RI Hadir di Desa Susukan Kabupaten Cirebon
“Jadi, penegak hukum menindaklanjuti semua yang tidak sesuai dengan aturan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Amran juga mengungkapkan arahan dari Presiden Prabowo untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
***
Artikel Terkait
Mentan Amran Bongkar Skandal Dugaan Beras SPHP Oplosan, Potensi Kerugian Capai Rp99 Triliun
Mentan Amran Sulaiman Ungkap Modus Pengoplosan Beras, Kerugian Capai Rp99 Triliun
Waspada Beras Oplos Beredar di Pasaran, Tips Cara Membedakan Beras Asli atau Beras oplos
Prabowo Soroti Kasus Beras Oplosan: Menikam Rakyat, Negara Rugi Rp100 Triliun per Tahun
Satgas Pangan Polri Naikkan Status Kasus Pengoplosan Beras ke Penyidikan, Kerugian Capai Rp99 Triliun per Tahun