Klaim Data Pribadi Masuk Deal Tarif 19 Persen RI-AS, Menko Airlangga Beri Contoh Transfer via Mastercard

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Jumat, 25 Juli 2025 | 08:02 WIB
Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto.  (Instagram.com/@airlanggahartarto_official)
Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto. (Instagram.com/@airlanggahartarto_official)

FAJARNUSA.COM - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto memberikan penjelasan terkait kesepakatan dagang Indonesia yang memasukkan transfer data pribadi sebagai bagian dari negosiasi tarif perdagangan dengan Amerika Serikat (AS). 

Sebelumnya diketahui, kesepakatan transfer data pribadi warga RI itu juga berdampak pada penurunan tarif bea masuk AS dari yang sebelumnya sebesar 32 persen menjadi 19 persen.

Airlangga menilai, transfer data pribadi sebenarnya sudah menjadi praktik yang umum dilakukan oleh masyarakat dalam aktivitas sehari-hari, seperti saat mendaftar di platform digital maupun berbelanja daring.

Baca Juga: Hadiri Talkshow Literasi Digital di Banyuwangi, CEO Promedia Ajak Publik Bijak Bermedia Sosial

“Kalau terkait dengan data pribadi itu sebetulnya beberapa data pribadi merupakan praktik masyarakat saat daftar di Google, di Bing, melakukan e-commerce, dan lainnya," ujar Airlangga kepada awak media di Gedung Kemenko Perekonomian RI, Jakarta, pada Kamis, 24 Juli 2025.

"Saat membuat email akun itu kan data diunggah sendiri, dan data-data seperti ini tentu termasuk data pribadi," imbuhnya.

Menko Perekonomian RI itu menuturkan, adanya kesepakatan dengan AS justru memberikan pijakan hukum yang jelas dan kuat dalam kerja sama kedua negara, khususnya dalam hal perlindungan data pribadi lintas negara.

Baca Juga: Banding PSSI ke AFC Diterima, Laga Timnas Indonesia vs Irak Resmi Diubah

"Kesepakatan Indonesia dan Amerika ini membuat protokol yang kuat agar ada pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk pengelolaan lalu lintas data pribadi antarnegara atau cross border," terang Airlangga.

"Kesepakatan ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk perlindungan data pribadi warga negara Indonesia," sambungnya.

Perihal itu, Airlangga memberikan contoh terkait transfer data yang telah memiliki standar keamanan tinggi, misalnya dalam penggunaan kartu ATM yang memiliki label internasional, seperti Mastercard atau Visa Card.

Baca Juga: Kekayaan Presiden dan Wakil Presiden Tercatat di Laporan Rilis KPK, Prabowo Rp2 Triliun dan Gibran Rp27,5 Miliar

"Jadi ini beberapa security yang dilakukan di sektor digital. Selama ini jika bertransaksi menggunakan Mastercard atau Visa Card, data antara satu negara dengan negara lain juga diputar dan terhubung dengan KYC, Know Your Customer," jelasnya.

Menyikapi kekhawatiran warga RI terkait deal dagang RI dengan AS itu, Airlangga menyebut kesepakatan ini diyakini akan memperkuat perlindungan data pribadi WNI. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X