FAJARNUSA.COM - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto memberikan penjelasan terkait kesepakatan dagang Indonesia yang memasukkan transfer data pribadi sebagai bagian dari negosiasi tarif perdagangan dengan Amerika Serikat (AS).
Sebelumnya diketahui, kesepakatan transfer data pribadi warga RI itu juga berdampak pada penurunan tarif bea masuk AS dari yang sebelumnya sebesar 32 persen menjadi 19 persen.
Airlangga menilai, transfer data pribadi sebenarnya sudah menjadi praktik yang umum dilakukan oleh masyarakat dalam aktivitas sehari-hari, seperti saat mendaftar di platform digital maupun berbelanja daring.
Baca Juga: Hadiri Talkshow Literasi Digital di Banyuwangi, CEO Promedia Ajak Publik Bijak Bermedia Sosial
“Kalau terkait dengan data pribadi itu sebetulnya beberapa data pribadi merupakan praktik masyarakat saat daftar di Google, di Bing, melakukan e-commerce, dan lainnya," ujar Airlangga kepada awak media di Gedung Kemenko Perekonomian RI, Jakarta, pada Kamis, 24 Juli 2025.
"Saat membuat email akun itu kan data diunggah sendiri, dan data-data seperti ini tentu termasuk data pribadi," imbuhnya.
Menko Perekonomian RI itu menuturkan, adanya kesepakatan dengan AS justru memberikan pijakan hukum yang jelas dan kuat dalam kerja sama kedua negara, khususnya dalam hal perlindungan data pribadi lintas negara.
Baca Juga: Banding PSSI ke AFC Diterima, Laga Timnas Indonesia vs Irak Resmi Diubah
"Kesepakatan Indonesia dan Amerika ini membuat protokol yang kuat agar ada pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk pengelolaan lalu lintas data pribadi antarnegara atau cross border," terang Airlangga.
"Kesepakatan ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk perlindungan data pribadi warga negara Indonesia," sambungnya.
Perihal itu, Airlangga memberikan contoh terkait transfer data yang telah memiliki standar keamanan tinggi, misalnya dalam penggunaan kartu ATM yang memiliki label internasional, seperti Mastercard atau Visa Card.
"Jadi ini beberapa security yang dilakukan di sektor digital. Selama ini jika bertransaksi menggunakan Mastercard atau Visa Card, data antara satu negara dengan negara lain juga diputar dan terhubung dengan KYC, Know Your Customer," jelasnya.
Menyikapi kekhawatiran warga RI terkait deal dagang RI dengan AS itu, Airlangga menyebut kesepakatan ini diyakini akan memperkuat perlindungan data pribadi WNI.
Artikel Terkait
PAPDI Tambahkan Vaksin PCV Terbaru dalam Rekomendasi Vaksin Dewasa
TMMD ke-125 Skala Nasional Resmi Dibuka di Kuningan, Bupati: Ini Lebih dari Sekadar Pembangunan Fisik
Dukung Program Nasional Tiga Juta Rumah, Indramayu Siap Tekan Inflasi
Komisi VI Singgung Kabar Amplop Kondangan Bakal Dikenai Pajak Pemerintah, DJP Buka Suara
Menkomdigi Buka Suara soal Isu Transfer Data Pribadi di Kerjasama Indonesia dan AS dalam Perdagangan Digital