“2 kilometer,” tegas Fikri saat menjawab pertanyaan tentang jarak aman untuk paparan suara sebesar itu.
Pernyataan ini menambah perspektif baru dalam diskusi publik mengenai sound horeg, khususnya terkait aspek kesehatan dan keselamatan pendengaran masyarakat yang tidak terlibat langsung dalam pertunjukan.
Diskursus pun berlanjut antara penikmat hiburan, pelaku seni, dan pihak berwenang dalam menemukan titik temu yang bisa mengakomodasi budaya sekaligus melindungi kenyamanan publik.***
Artikel Terkait
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Cak Imin: Fenomena Ini yang Penting Tidak Mengganggu Orang Lain