Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Cak Imin: Fenomena Ini yang Penting Tidak Mengganggu Orang Lain

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Rabu, 16 Juli 2025 | 11:58 WIB
Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar turut mengomentari tentang fatwa haram sound horeg.  (Instagram/cakiminow)
Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar turut mengomentari tentang fatwa haram sound horeg. (Instagram/cakiminow)

FAJARNUSA.COM - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau kerap dipanggil Cak Imin turut merespon fatwa haram tentang sound horeg.

Penggunaan sound horeg atau sound system dengan daya besar yang biasa disusun hingga satu bak truk penuh, dianggap telah mengganggu masyarakat.

Sehingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan pernyataan untuk mengharamkan sound horeg tersebut.

Baca Juga: Peningkatan Sumber Daya Manusia, Dinas Sosial Selenggarakan Bimtek PSKS 2025

Sementara menurut Cak Imin, kegiatan sound horeg seharusnya bisa dibantu jika membuat perekonomian masyarakat tumbuh.

Namun ia menegaskan bahwa hal tersebut juga harus sejalan dengan kepentingan orang lain, yakni tidak mengganggu.

“Kalau ekonomi tumbuh, ya harus dibantu tapi kalau mengganggu orang lain, itu yang nggak boleh,” ujar Cak Imin kepada wartawan saat hadir di acara Ponpes Al Yasin, Pasuruan, Jawa Timur pada Selasa, 15 Juli 2025.

Baca Juga: Pemkab Cirebon Rotasi 16 Pejabat Eselon II, Bagian dari Pembinaan Pegawai

“Haramnya itu karena mengganggu orang lain, buat kericuhan,” tambahnya.

Ia mengingatkan bahwa sound horeg bisa menjadi fenomena positif tanpa harus banjir keluhan dari masyarakat.

“Fenomena ini yang penting tidak mengganggu orang lain,” tandasnya.

Baca Juga: Penyuluhan MMD 71 Universitas Brawijaya di SMPN 2 Pronojiwo: Ketika Video Sakau Membuka Mata Generasi Muda

Sementara itu, fatwa haram tentang sound horeg dari MUI Jatim dirilis pada 12 Juli 2025 dalam surat bernomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin dan Sekretarisnya, Sholihin Hasan.

Fatwa haram disematkan jika penggunaannya telah melampaui batas dan ada mudharatnya.

**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X