Supratman turut memastikan bahwa sampai sekarang belum ada laporan dari perwakilan Indonesia di luar negeri soal status Satria.
“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan," Supratman menegaskan.
"Jika ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Prabowo Terbitkan Perpres Baru: TNI dan Polri Kini Bisa Lindungi Jaksa dan Keluarganya
Prabowo Kumpulkan Menteri-Panglima TNI di Hambalang Tuk Bahas Kondisi Dunia yang Kini Tengah Dilanda Konflik
Pemkot Cirebon dan TNI AD Sinergi Dukung Program Strategis Percepatan Pembangunan Daerah
Perwira TNI AL Dikeroyok di Terminal Arjosari, TNI Siap Kejar Pelaku yang Sudah Teridentifikasi