"Hasil evaluasi internal menyimpulkan bahwa kejadian ini berasal dari kelalaian petugas yang memutar salah satu playlist bebas hak cipta (no copyright) tanpa melakukan pengecekan menyeluruh," sambung pernyataan resmi tersebut.
Manajemen GBK memastikan pihaknya akan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Pengetatan prosedur pemutaran audio akan diterapkan untuk menjaga kenyamanan masyarakat di ruang publik.
Mengingat, GBK dikelola oleh Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang berada di bawah naungan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg RI).
Baca Juga: Kabar Gembira Pergi ke Eropa, WNI Kini Bakal Lebih Mudah Dapatkan Visa Schengen Multi Entry
"Setelah satu rangkaian playlist selesai, aplikasi secara random (acak) memutar audio lain yang tidak layak untuk diputar di ruang publik, yang bukan berasal dari daftar kurasi resmi GBK," tutup manajemen GBK.
**
Artikel Terkait
Viral Aksi Klitih Berdarah di Jalur Piyungan–Prambanan: Polda Jogja Gerak Cepat Buru Pelaku
Viral Wanita Lompat dari Lantai 19 Kalibata City, Polisi: Temukan Orang Tak Dikenal di Kamar
Viral Jenazah Tenaga Kesehatan Dibawa Naik Motor di Donggala Akibat Jalan Rusak Tak Bisa Dilalui Ambulans
Pungutan Parkir Rp50 Ribu di Bandung Viral di Sosial Media, Ini Aturan Resminya
2 Versi Kronologi Pendaki Tuk Menguak Fenomena Viral Kerumunan Serba Putih di Puncak Gunung Lawu