Kejagung Sita 72 Mobil Mewah Milik PT Sritex Terkait Dugaan Korupsi Kredit, Nilainya Rp24 Miliar

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Rabu, 9 Juli 2025 | 18:39 WIB
Kejagung menyita 72 mobil mewah milik PT Sritex terkait dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit.  (story.kejaksaan.go.id)
Kejagung menyita 72 mobil mewah milik PT Sritex terkait dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit. (story.kejaksaan.go.id)

Menurut Harli, penyitaan dilakukan karena kendaraan-kendaraan itu berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki. 

Selain itu, kendaraan juga disita karena berada dalam penguasaan pihak-pihak yang relevan dengan perkara.

“Penyitaan dilakukan berdasarkan tujuh Surat Perintah dari JAM PIDSUS yang dikeluarkan bertahap sejak Maret hingga Juni 2025,” tambah Harli.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X