Lebih lanjut, Endah menjelaskan bahwa dalam perubahan perda ini terdapat penyempurnaan tugas dan kewenangan hingga mekanisme pengangkatan pejabat PPNS yang bertujuan meningkatkan integritas dan efektivitas PPNS di berbagai perangkat daerah.
“Kami berharap ke depan PPNS tidak hanya bekerja secara administratif, tetapi juga lebih responsif terhadap pelanggaran perda yang terjadi. Untuk itu, perda ini menjadi instrumen penting dalam membangun Kota Cirebon yang tertib dan berkeadilan,” ungkapnya
Sementara itu, Walikota Cirebon Effendi Edo SAP MSi akan menginstruksikan kepada kepala perangkat daerah agar menjadikan peraturan tersebut sebagai ketentuan yang harus ditindaklanjuti.
Edo juga menyebut segera menyiapkan hal yang bersifat teknis yang nantinya dituangkan dalam peraturan walikota (Perwali).
“Sebagai tindak lanjut dari penetapan raperda tersebut, diharapkan kepala perangkat daerah terkait menjaidkan perda ini sebagai ketentuan yang harus dipedomani dan ditindaklanjuti,” katanya. ***
Artikel Terkait
Bupati-Wabup Cirebon Hadiri Paripurna Penyampaian Hantaran Raperda RPJMD
Bupati Lucky Hakim Terima Masukan DPRD tentang Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda RPJMD Kabupaten Indramayu 2025-2029
Eksekutif dan Legislatif Setujui Raperda RPJMD 2025-2029, Kolaborasi Wujudkan Isu-Isu Strategis
Pemkab Indramayu Serahkan Raperda LPP APBD 2024 ke DPRD