FAJARNUSA.COM (CIREBON) – DPRD Kota Cirebon menyetujui dua raperda dalam rapat paripurna di Griya Sawala, Senin (30/6/2025).
Kedua raperda itu adalah Raperda tentang perubahan atas perda Nomor 5/2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang perubahan atas perda Nomor 1/2016 tentang Penyidik PNS.
Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio SE menyampaikan, kedua raperda tersebut telah dibahas Pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemda Kota Cirebon, serta sesuai dengan peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1/2025 tentang Tata Tertib DPRD.
“Seluruh proses pembahasan sudah dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kedua raperda ini juga telah memperoleh fasilitasi dari Gubernur Jawa Barat,” jelas Andrie.
Selanjutnya, kedua raperda tersebut akan menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola pemerintahan dan penguatan kapasitas kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
Andrie juga menyampaikan bahwa perubahan atas Perda Nomor 5/2021 bertujuan untuk menyesuaikan struktur dan fungsi perangkat daerah dengan dinamika kebutuhan layanan masyarakat serta arah kebijakan nasional.
Baca Juga: KPU Lumajang Jalin Silaturahmi ke PKB, Bahas Evaluasi dan Penguatan Pemilu ke Depan
Sementara itu, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang PPNS diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan peraturan daerah.
“Harapannya, kedua perda ini mampu memberikan dampak positif terhadap tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan ketertiban umum di Kota Cirebon,” ujarnya.
Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda Nomor 5/2021, H Karso SIP menjelaskan perubahan tersebut bersfiat delegatif. Artinya, perintah dari PP Nomor 72/2019, Perpres Nomor 78/2021, serta Permendagri Nomor 7/2023.
Baca Juga: Stabilitas Ekonomi Jawa Barat Terjaga Melalui Kebijakan Fiskal yang Responsif dan Adaptif
Sehingga, beberapa pasal di dalam Perda Nomor 5/2021 mengalami perubahan. Di antaranya, perubahan tipe dinas daerah, dan perubahan nama badan daerah.
“Salah satunya Bappelitbangda, sebelumnya Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangun, Riset dan Inovasi Daerah atau Baperida,” tutur Karso.
Sementara, Ketua Pansus Raperda perubahan Perda PPNS, R Endah Arisyanasakanti mengatakan pembaruan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat posisi, peran, dan fungsi PPNS di Kota Cirebon dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan berkeadilan.
Artikel Selanjutnya
Bupati-Wabup Cirebon Hadiri Paripurna Penyampaian Hantaran Raperda RPJMD
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Artikel Terkait
Bupati-Wabup Cirebon Hadiri Paripurna Penyampaian Hantaran Raperda RPJMD
Bupati Lucky Hakim Terima Masukan DPRD tentang Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda RPJMD Kabupaten Indramayu 2025-2029
Eksekutif dan Legislatif Setujui Raperda RPJMD 2025-2029, Kolaborasi Wujudkan Isu-Isu Strategis
Pemkab Indramayu Serahkan Raperda LPP APBD 2024 ke DPRD