Atas perbuatannya, Zara didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan.***
Atas perbuatannya, Zara didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan.***
Artikel Terkait
Pelaksanaan MPLS, Pj Wali Kota Imbau Tidak Boleh Ada Perundungan
Anak SDN 3 Cikedung Tewas Akibat Korban Bully dan Perundungan Kaka Kelasnya
Respon Menkes Budi Soal Tersangka Perundungan dr Aulia Ditangguhkan Kelulusannya usai Viral: Itulah Indonesia
Update Skandal Perundungan Peserta PPDS: Menkes Budi Klaim Banyak Senior yang Mengajar, Bukan Dosen