FAJARNUSA.COM – Proyek pemasangan paving di Kelurahan Tambak Wedi jalan Tambak Wedi Baru Gang 1 diduga tidak sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP). Proyek yang bersumber dari APBD 2025 (Dana Kelurahan) tersebut di kerjakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Mbangun Karyo.
Pantauan dilapanagn, terdapat papan proyek yang dirasa tidak lengkap dalam penulisannya. Kelengkapan pada papan proyek diperlukan atas keterbukaan informasi publik dan berhak diketahui oleh semua lapisan masyarakat.
Tampak pada papan proyek yang tertera tidak mencantumkan nilai anggaran proyek serta lama pengerjaannya, dimana hal tersebut diperlukan sebagai informasi berapa besaran anggaran dan apakah pekerjaannya sesuai dengan waktu atau tidak.
Baca Juga: BPBD DKI Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Pesisir Jakarta hingga 29 Juni, Sejumlah Wilayah Termasuk Ancol Berisiko
Lebih lanjut, pekerja dilapangan pun tidak memakai APD (Alat Pelindung Diri), dimana hal tersebut diperlukan untuk meminimalisir luka akibat dari kecelakaan kerja dan setiap pekerjaan wajib menggunakan APD.
Perlu diketahui, Anggaran Dana Kelurahan yang bersumber dari APBD dikelola oleh Lurah dengan melibatkan LPMK serta Pokmas dengan tujuan memberdayakan masyarakat setempat.
Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:
Baca Juga: Peserta Retret Kepala Daerah Jalani Kegiatan dengan Penanda Medis Khusus: Pita Merah dan Kuning Warnai IPDN Jatinangor
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan.
Baca Juga: Herman Khaeron Desak Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Perangkat Desa
Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.
Masih soal pemasangan papan nama proyek, dalam proyek pembangunan sistem drainase perkotaan misalnya, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction).
Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik.
Baca Juga: Wakil Kepala Daerah Ikut Kegiatan Retret Gelombang II, Wamendagri Ungkap Alasan Beda Skema dengan Gelombang I
Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah tentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan.
Sebagai informasi tambahan juga bahwa di Surabaya sudah adanya peraturan Wali Kota Nomor 70 Tahun 2022, sebagai pengganti Perwali Nomor 68 Tahun 2019. **
Artikel Terkait
KPK Bongkar Awal Mula Pejabat DPRD OKU Minta Jatah Pokir Rp40 M di Skandal Suap Proyek PUPR
Bupati Imron Resmikan 25 Proyek Pembangunan Fisik Tahun Anggaran 2024
Terungkap di Pengadilan, Suami Mbak Ita, Alwin Basri Diduga Minta Proyek Senilai Rp16 Miliar untuk 193 Pekerjaan
Peran 3 Pimpinan Kadin Cilegon yang Diduga Palak Proyek Rp5 Triliun Tanpa Lelang ke Kontraktor asal China