FAJARNUSA.COM -- Persidangan kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri digelar pada Senin, 28 April 2025.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang tersebut dihadirkan saksi untuk memberikan keterangan.
Di persidangan tersebut terungkap Alwin Basri meminta proyek Rp16 miliar.
Baca Juga: Bupati Imron Resmi Buka Grand Final Pasanggiri Nok dan Kacung Kabupaten Cirebon 2025
Nominal tersebut kemudian dipecah untuk pengerjaan 193 proyek yang dilakukan dengan penunjukan langsung.
“Pak Alwin minta proyek di tingkat kecamatan Rp16 miliar,” ungkap mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto di persidangan.
Ia mengungkapkan bahwa awalnya, Alwin meminta proyek dengan total Rp20 miliar sebelum akhirnya menjadi Rp16 miliar.
Baca Juga: Update Pembentukan Danantara: Aset Tembus Rp16.476 Triliun, Belum Termasuk Stadion GBK
Proyek tersebut kemudian akan dilakukan di bawah pantauan rekanan Alwin, yakni Martono.
“‘Nanti yang mengurus proyek PL (Pengadaan Langsung) saya Pak Martono, Rp16 miliar dikelola Martono,’” kata Eko yang menirukan penuturan Alwin saat itu.
193 proyek yang digarap tersebut kemudian disebar ke 16 kecamatan dan 177 kelurahan.
Untuk setiap pekerjaan proyeknya, diperkirakan sebesar Rp82,9 juta.***
Artikel Terkait
Mangkir, KPK Kembali Panggil Mbak Ita Terkait Dugaan Korupsi Pemkot Semarang Hari Ini
Wali Kota Semarang Mbak Ita Bungkam Usai Diperiksa KPK 2.5 Jam Atas Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang
Masih Ingat Lomba Masak Nasi Goreng Khas Mbak Ita? Terungkap di Persidangan Tipikor Acara Didanai Potongan Insentif Pegawai Bapenda
Ada ‘Iuran Kebersamaan’ dari Potongan Insentif Pegawai Bapenda Kota Semarang, Mbak Ita Terima Setoran Rp3,8 Miliar Selama 2 Tahun