“Kami juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Siapa pun yang melanggar aturan, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sidak ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah bersama Forkopimda Kabupaten Cirebon dalam menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang kerap menimbulkan kerusakan lingkungan, membahayakan warga, dan merugikan negara secara ekonomi.
Dengan penindakan ini, pemerintah daerah dan Forkopimda berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.
Selain aspek hukum, pemerintah daerah juga menyiapkan langkah-langkah pembinaan agar para pelaku usaha tambang bisa beroperasi secara legal dan berkelanjutan.
Artikel Terkait
Polemik Tambang Galian C di Desa Pandean, Wartawan jadi Korban
Pemerintah Kota Cirebon Akan Mengeluarkan Larangan Penambangan di Lokasi Tambang Galian C Argasunya
9 Fakta Kejadian Longsor Galian C di Kawasan Gunung Kuda Kabupaten Cirebon
Longsor Tambang Galian C Argasunya 2 Korban Masih Tertimbun, Wali Kota Tinjau Lokasi