FAJARNUSA.COM (KABUPATEN CIREBON) — Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pertambangan galian C di Blok Curug Dengkak, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Selasa (17/6/2025).
Hasilnya, mencengangkan, aktivitas penambangan masih berlangsung meski tanpa izin resmi.
Bupati Cirebon, Imron, yang turut hadir dalam sidak tersebut, menyayangkan masih adanya praktik tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Baca Juga: 3 Fakta di Balik Keputusan Prabowo soal 4 Pulau Sengketa yang Diklaim Sah Milik Aceh, Bukan Sumut
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan kegiatan penambangan, terutama yang belum mengantongi izin. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal menjaga alam dan keselamatan warga,” tegas Imron di lokasi.
Wabup Jigus: Akan Ada Pendampingan dan Pengawasan Tambang
Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, atau yang akrab disapa Wabup Jigus, menjelaskan bahwa Forkopimda saat ini tengah mengidentifikasi lokasi-lokasi tambang yang legal dan ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Perihal Evakuasi WNI di Iran dari Agresi Israel, Istana Klaim Masih Koordinasi dan Pantau Situasi
“Kami akan melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap pelaku usaha tambang yang berizin, serta penindakan tegas terhadap tambang yang tidak sesuai aturan. Ini penting, agar kejadian seperti di Gunung Kuda tidak terulang kembali,” ungkapnya.
Insiden yang disebut Wabup Jigus mengacu pada longsor tambang beberapa waktu lalu yang menelan korban jiwa, akibat lemahnya pengawasan terhadap tambang liar.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menegaskan bahwa sidak kali ini menyasar salah satu lokasi yang dikelola oleh CV Bukit Aden.
Baca Juga: Bangga Buatan Cirebon 2025 Dibuka, Produk Lokal Siap Tembus Pasar Lebih Luas
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi izin lengkap.
“Perizinannya belum lengkap, jadi perusahaan ini belum boleh melakukan aktivitas penambangan,” jelas Sumarni.
Sebagai langkah tegas, Polresta Cirebon langsung membentangkan garis polisi (police line) di area tambang tersebut, termasuk pada pintu masuk dan alat berat yang digunakan.
Artikel Terkait
Polemik Tambang Galian C di Desa Pandean, Wartawan jadi Korban
Pemerintah Kota Cirebon Akan Mengeluarkan Larangan Penambangan di Lokasi Tambang Galian C Argasunya
9 Fakta Kejadian Longsor Galian C di Kawasan Gunung Kuda Kabupaten Cirebon
Longsor Tambang Galian C Argasunya 2 Korban Masih Tertimbun, Wali Kota Tinjau Lokasi