"Untuk lebih detailnya bapak Mendagri memberikan penjelasan kronologis berbasis dengan dokumen-dokumen yang dimiliki yang ditemukan baik dalam bentuk ada yang dari pemerintah Provinsi Aceh juga," tutur Prasetyo.
"Kemudian ada yang dimiliki Setneg dokumen di Setneg, kemudian ada juga dokumen yang dimiliki kementerian dalam negeri," imbuhnya.
Kepmendagri Tahun 1992
Mendagri Tito Karnavian mengungkap pihaknya telah meninjau dokumen Kepmendagri tahun 1992 yang menyebutkan empat pulau yang jadi sengketa, yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang, merupakan milik Aceh.
Tito menilai, dokumen itu disebut penting sekaligus menjadi solusi polemik tersebut.
"Nah inilah dokumen yang menurut kami sangat penting Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 ini tanggalnya 24 November 1992, tapi di dalam lampiran," tutur Tito saat menunjukkan lampiran dokumen dalam kesempatan yang sama.
"Dokumen ini kenapa penting? Dokumen ini menunjukkan bahwa adanya semacam pengakuan meng-endorse, bahwa kesepakatan antara dua Gubernur di tahun 1992 itu yang fotokopi tadi benar adanya, jadi menjadi legalisasi. Bahwa kesepakatan itu terjadi," tukasnya.***
Artikel Terkait
Beredar Video Amatir di Medsos, Anggota DPRD Sumut Kini Beberkan Alasan Cekcok dengan Pramugari Wings Air
Polda Sumut Bongkar Sindikat Narkoba Antarprovinsi, 100 Kg Sabu Disamarkan dalam Bungkus Kopi
Presiden Prabowo Langsung Turun Tangan Soal Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Keputusan Segera Diambil
Duduk Perkara Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut usai Kini Keputusannya Diambil Alih Presiden Prabowo