Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain dompet, tas ransel hitam, dan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Atas tindakan mereka, para pelaku kini meringkuk di tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.***
Artikel Terkait
Kasus Pencurian Bebek oleh Pelajar di Sumatera Utara Berakhir Damai, Firdaus: Tidak Usah Diperpanjang
DPO Masih Diburu, Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Dan Kekerasan di Wilayah Hukum Polres Indramayu
RS dan AH Pelaku Pencurian Rel Kereta Api di KM 123+6 Dijatuhi Pidana Penjara Selama 3 Tahun
Terlilit Hutang, Pria 38 Tahun Nekat Lakukan Aksi Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota