Oleh karena itu, jika Hambali terbukti memperoleh kewarganegaraan lain dengan persetujuannya, maka ia tidak bisa lagi dianggap sebagai WNI.
“Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang, posisi pemerintah masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Insiden Bom Bunuh Diri Tewaskan Lebih Dari 50 Korban Jiwa di Pakistan Saat Peringatan Maulid Nabi
Insiden Bom Bunuh Diri di Turki Yang Diduga Terjadi Karena Aksi Teroris
Israel Bom RS Baptis Al Ahli di Gaza dan Genosida Rakyat Palestina
Gereja Tua Tempat Berlindung Pengungsi Gaza di Bom Oleh Israel