Setelah itu, korban menerima notifikasi adanya transaksi dengan jumlah sangat besar.
"Korban mendapatkan notifikasi telah terjadi dengan jumlah keseluruhan total kerugian Rp 304 juta," jelasnya.
EC ditangkap di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, sementara IP ditangkap di Subang, Jawa Barat. Keduanya kini telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan mencurigakan yang berisi tautan aplikasi.
"apabila melihat modus dari apa yang disampaikan oleh jajaran Ditressiber Polda Metro Jaya, kami mengingatkan kembali ada beberapa poin yang betul-betul harus diwaspadai,” tegas Reonald.
“Kita sebagai konsumen atau orang yang ditelepon sudah harus langsung memberikan rasa curiga, seperti mengirimkan tautan dan meminta untuk men-download aplikasi," tutupnya.***
Artikel Terkait
Pengungkapan Perampokan Di Toko Sinar Mas BSD, Pospera Banten: Apresiasi Untuk Polres Tangsel
Terjadi Lagi Perampokan Agen BRILink di Indramayu, Pelaku Menusuk Leher Korban Hingga Terkapar
Satreskrim Polres Indramayu Selidiki Perampokan Dengan Modus Gembos Ban Mobil, Rp. 200 Juta Milik Korban Agen BriLink Raib Digondol Pelaku
Usai Viral Nenek di Boyolali Dikeroyok Warga, Deddy Corbuzier: Kalau Curi 2 Ton Duit Negara, Dipukulin Juga?